Update Perkara Ketok Palu, KPK Tahan Istri Mantan Gubernur Jambi

- 1 September 2023, 23:14 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

OKETEBO.COM – Perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 terus berlanjut. Terbaru, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang tersangka yang diketahui adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Penahanan enam orang tersangka perkara suap RAPBD ini dilakukan untuk 20 hari kedelapan. Penahanan ini dimulai hari ini, Jumat, 1 September 2023 hingga 21 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK

Baca Juga: KPK Ungkap Besaran Harga Yang Dipatok Rektor Unila Kepada Mahasiswa Baru, Ini Besarannya

Keenam tersangka ini saat adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019. Salah satunya adalah adalah Rahimah, istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan enam orang tersangka untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 21 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dilansir Oke Tebo.com dari laman Antaranews.com, Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga: Bupati Lampung Barat dan Anggota DPR RI Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Kampus Unila

Baca Juga: KPK BukaLowongan Magang Bagi Mahasiswa Tingkat Akhir, Ayo Buruan Daftar, Ini Caranya

Baca Juga: Jubir KPK Ali Fikri Membenarkan, Bupati Pemalang Tertangkap Tangan

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x