KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Selama 40 Hari Kedepan

- 13 September 2022, 12:59 WIB
Forum Rektor Indonesia (FRI) minta kasus OTT Rektor Unila, Prof Karomani, jangan digeneralisasi bahwa jalur Mandiri pasti  sarat korupsi.
Forum Rektor Indonesia (FRI) minta kasus OTT Rektor Unila, Prof Karomani, jangan digeneralisasi bahwa jalur Mandiri pasti sarat korupsi. /

OKETEBO.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Agustus 2022 kemarin, telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) di Bandung, Jawa Barat.

Pada OTT tersebut, KPK telah menahan Rektor Unila dan tiga tersangka lainnya, termasuk mengamankan barang bukti uang Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank senilai Rp800 juta, serta kunci safe deposit box yang dicurigai berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

Karomani yang saat itu menjabat sebagai rektor sejak 2019 ini, diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, OTT tersebut terungkap dari laporan masyarakat, dan dari hasil OTT serta penggeledahan di sejumlah tempat, Rektor Unila diduga menerima suap dengan total Rp7,5 miliar.

Terkait hal ini, pada 12 September 2022 Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut masa penahanan Karomani diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," kata Ali Fikri dikutip Oke Tebo dari PMJ News, Selasa, 13 September 2022.

KPK juga memperpanjang masa penahanan para tersangka lain yang terlibat kasus suap tersebut.

Adapun para tersangka yang juga mendapat perpanjangan masa penahanan yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Karomani, Heryandi, dan Basri merupakan tersangka penerima suap. Sedangkan Andi adalah tersangka pemberi suap.

Ali memaparkan, perpanjangan masa penahanan ini bertujuan untuk proses pelengkapan alat bukti dan pemberkasan.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x