Merefleksikan Kembali Tujuan Pendidikan Dalam Peristiwa Rektor Kena OTT KPK

- 21 Agustus 2022, 19:07 WIB
Juan
Juan /Istimewa /

Oleh: Juan Ambarita

Masih jelas teringat ketika seorang yang ku anggap kawan dulu bertanya kepadaku. Apa itu tujuan pendidikan? Ya, pertanyaan yang terkesan sederhana atau mungkin sepele bagi manusia-manusia tertentu. 

Tiap-tiap orang tentunya berbeda pandangan dalam mengartikan tujuan pendidikan. Kala itu, saya sebagai salah satu orang yang masih berstatus sebagai mahasiswa muda menjawab dengan gaya-gaya idealis. Bahwa pendidikan punya tujuan mulia untuk memajukan taraf peradaban yang telah dicapai oleh manusia serta mempertajam moral dan hati nurani manusia itu sendiri.

Hingga saat ini defenisi saya terhadap tujuan pendidikan masih sama seperti yang saya sampaikan diatas. Sejarah mencatat ilmu pengetahuan ditemukan oleh orang-orang yang memiliki rasa keingintahuan yang tinggi dan diajarkan oleh orang-orang yang berhati besar demi mewujudkan insan-insan pembaharu yang tidak hanya memiliki ilmu tapi juga bermoral tinggi.

Meski tak ada alat yang dapat dibuat sebagai pengukur moral seseorang. Namun sikap dan perilaku dalam berbagai situasi tentu sedikit banyak menggambarkan moralitas seseorang.

Pada intinya saya menikai pendidikan punya tujuan mulia, namun peristiwa baru-baru ini dimana pimpinan institusi pendidikan tinggi ditangkap oleh lembaga anti korupsi, rasanya membuat kita kembali berpikir sekaligus bertanya-tanya.

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari dan dinyatakan sebagai tersangka atas kasus suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru. 

Jika ditanya apakah peristiwa yang menimpa Prof Dr Karomani merupakan konsekuensi atau bukti bahwa dia adalah pribadi yang tidak bermoral atau bahkan serakah. Atau mungkin, apakah Instansi pendidikan telah gagal dalam mencapai tujuannya?

Saya yakin sebagian besar orang atau mungkin pembaca yang budiman akan menjawab bahwa, itu semua tergantung pribadinya, tidak ada yang salah dengan instansi atau tujuan pendidikan itu.

Namun mari kita ulas secara singkat peristiwa buruk yang terjadi pada Prof Dr Karomani yang telah mencoreng dunia pendidikan ini. Prof Dr Karomani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan nominal mencapai Rp 5 Milliar dari calon orang tua mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x