Update Perkara Ketok Palu, KPK Tahan Istri Mantan Gubernur Jambi

- 1 September 2023, 23:14 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Dalam perkara suap pengesahan RAPBD ini, KPK telah menetapkan 52 orang tersangka dan secara bertahap melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut 

Adapun enam tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang ditahan hari adalah:

1 Mely Hairiya (MH)

2 Luhut Silaban (LS)

3 Edmon (EM)

4 M. Khiril (MK)

5 Rahima (RH), dan 

6 Mesran (MS).

Atas perbuatannya, keenam tersangka ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kronologis Perkara Uang Ketok Palu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara uang ketok palu in terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah