Dalam RAPBD Jambi tersebut Pemprov Jambi telah menyusun berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
Untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari DPRD Provinsi Jambi, para tersangka meminta sejumlah uang kepada Gubernur Jambi yang saat itu dijabat oleh Zumi Zola.
Persoalan minta uang untuk pengesahan RAPBD ini yang kemudian dikenal dengan istilah uang ketok palu.
Selanjutnya, Gubernur Jambi yang saat itu dijabat oleh Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, menyiapkan uang sekitar Rp2,3 miliar yang kemudian dibagikan kepada para tersangka sesuai porsi. Besarnya sekitar 100 juta rupiah hingga 400 juta rupiah per anggota dewan.
Setelah uang diberikan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Jambi mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. (***)