Update Perkara Ketok Palu, KPK Tahan Istri Mantan Gubernur Jambi

- 1 September 2023, 23:14 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Dalam RAPBD Jambi tersebut Pemprov Jambi telah menyusun berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Semakin Seru, KPK Bentuk Tim Gabungan Usut Aset Milik Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo

Untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari DPRD Provinsi Jambi, para tersangka meminta sejumlah uang kepada Gubernur Jambi yang saat itu dijabat oleh Zumi Zola. 

Persoalan minta uang untuk pengesahan RAPBD ini yang kemudian dikenal dengan istilah uang ketok palu.

Selanjutnya, Gubernur Jambi yang saat itu dijabat oleh Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, menyiapkan uang sekitar Rp2,3 miliar yang kemudian dibagikan kepada para tersangka sesuai porsi. Besarnya sekitar 100 juta rupiah hingga 400 juta rupiah per anggota dewan.

Setelah uang diberikan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Jambi mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah