Terkait Petikan Putusan MA, Ini Pernyataan Wakil Ketua DPRD Tebo

- 26 April 2024, 17:45 WIB
Screenshot petikan putusan MA RI terkait perkara yang menyangkut Wakil Ketua DPRD Tebo.
Screenshot petikan putusan MA RI terkait perkara yang menyangkut Wakil Ketua DPRD Tebo. /Oke Tebo /

OKETEBO.com - Petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait perkara yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR tengah menjadi sorotan. Hal ini pun membuat terdakwa angkat bicara.

Dalam keterangan resmi yang diterima media ini melalui pesan singkat WhatsApp, SR menyampaikan 3 poin terkait petikan putusan MA tersebut.

Berikut pesan singkat yang diterima media ini dari SR terkait petikan putusan MA RI atas perkara tersebut:

Baca Juga: MA Hukum Oknum Wakil DPRD Tebo 2 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Kejari Tebo Belum Terima Salinan Putusan

Bahwa terkait adanya pemberitaan pada beberapa media elektronik perihal beredarnya putusan Mahkamah Agung atas diri saya, dengan ini saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa terkait dengan Perkara yang menimpa diri saya sejak 2021 lalu, sampai dengan pernyataan ini saya sampaikan, dari saya maupun kuasa hukum saya belum mendampatkan informasi resmi maupun putusan terkait perkara dimaksud.
  2. Bahwa yang kami pahami, saya sebagai pihak berperkara seharusnya mendapati dan mengetahui akan putusan tersebut sebelum kemudian dapat dimunculkan pada berita-berita pada media online yang saat ini telah mulai beredar.
  3. Namun pada dasarnya saya terlebih dahulu  akan menunggu hasil keputusan resmi dari pihak-pihak yang berwenang sebagai bentuk penghormatan atas prosedur hukum ada.

Demikian pernyataan dari saya atas atensinya saya ucapkan terimakasih.

Diberitakan sebelumnya, oknum Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR divonis bersalah atas perkara tindak pidana khusus, yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

Baca Juga: Update Harga Pangan Eceran di Tebo Jambi Hari Ini, Baca Info Selengkapnya

Atas perkara ini, oknum Wakil DPRD Tebo tersebut divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x