OKETEBO.com – Bupati Bangkalan Jawa Timur Abdul Latif Amin Imron, resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Desember 2022.
Penangkapan Bupati Bangkalan oleh KPK ini, terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Pada kasus tersebut, Bupati Bangkalan Jawa Timur Abdul Latif Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bupati Lampung Barat dan Anggota DPR RI Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Kampus Unila
Selain Bupati Bangkalan,, KPK juga menangkap sejumlah pihak yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penyelesaian perkara dugaan suap lelang jabatan tersebut.
"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari laman Antaranews.com.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka di Mako Polda Jatim.
Para tersangka diperiksa terkait kasus korupsi suap lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh Bupati dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim.
Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga April 2023.