OKETEBO.com - Oknum Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR divonis bersalah atas perkara tindak pidana khusus, yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Atas perkara ini, oknum Wakil DPRD Tebo tersebut divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan ini berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR, yang saat ini telah beredar luas.
Baca Juga: Dalam 48 Jam, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Bekuk Pelaku Pembunuhan MK
Baca Juga: Putusan Hakim Soal Tunda Pemilu, Ini Kata Komisi III DPR RI
Salah satu dari petikan putusan tersebut, MA RI membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.
Baca Juga: Putusan KKEP: Bharada E Tetap Menjadi Anggota Polri
Pada putus tersebut, MA menyatakan SR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang telah dilakukan SR yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.