OKETEBO.com - Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dengan cara dihancurkan mengunakan incubator
Narkotika jenis sabu seberat 20,7 kilogram senilai Rp26,9 miliar dari hasil pengungkapan kasus periode Februari dan Maret 2024 itu, dicampur larutan pencuci pakaian kemudian dimasukkan kedalam mobil incubator milik BNNP Jambi.
Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga memusnahkan sebanyak 10.320 butir pil ekstasi dan 510 butir tablet yang mengandung Metamphetamin.
Baca Juga: Ini Modus Dua Pelaku Penipuan Online yang Diringkus Polda Jambi di Cikarang Jawa Barat
Direktur Ditresnarkoba AKBP Ernesto Seiser mengatakan, seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus dengan sembilan orang tersangka.
"Barang bukti sabu yang kami sita itu nilai ekonomisnya ditaksir mencapai sekitar Rp26,9 miliar, karena satu gram sabu sekarang, bernilai Rp1,3 juta," kata dia, dilansir Oke Tebo dari laman Antaranews.
Dia juga mengatakan bahwa enam kasus dengan sembilan tersangka itu merupakan hasil ungkap kasus selama dua bulan yakni Februari dan Maret 2024.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Bidhumas Polda Jambi Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan