OKETEBO.COM – Dua orang warga Pemenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin.
Kedua warga ini dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Keduanya dibekuk di kedai tuak jalan jalur dua Kodim Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada Selasa, 18 Juli 2023 kemarin.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Meminta Polres Merangin Kembali Aktifkan Mobil SIM Keliling
Kedua warga ini adalah AD (43), warga desa Jelatang kecamatan Pamenang, dan DV (31) warga desa Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin, Jambi.
Kedua warga ini dibekuk saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin menerima laporan tentang adanya aktivitas penjualan narkoba jenis sabu di jalan dua jalur Kodim Bungo.
Laporan tersebut diterima pada hari Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul pukul 11.00 WIB .
Baca Juga: Polres Merangin Kembali Ringkus 6 Pelaku PETI
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan.