Ini Modus Dua Pelaku Penipuan Online yang Diringkus Polda Jambi di Cikarang Jawa Barat

- 27 Maret 2024, 08:30 WIB
Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penipuan online.
Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penipuan online. /Juan/detail.id/

OKEBO.com - Dua pelaku penipuan secara online diringkus Tim kepolisian dari Subdit V Cyber ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Pelaku kedua ini ditangkap di Cikarang Jawa Barat.

Plh Kasubdit V Cyber ​​Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, korbannya adalah warga Jambi yang mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta akibat tertipu oleh kedua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku yang kita ringkus berinisial P dan W,” kata AKBP Reza Khomeini didampingi Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution, dilansir Oke Tebo dari laman detail.id Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga: Nama Kasi Intel Kejari Tebo Dicatut Penipu, Ini Modusnya

Modus Pelaku 

Plh Kasubdit V Cyber ​​Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza mengatakan, modus kedua pelaku ini dengan berpura-pura berjualan di salah satu grup media sosial (medsos).

Dimana, kata dia, salah satu pelaku bertugas berselancar di medsos untuk menyatukan beberapa grup forum jual beli. Kemudian, melakukan capture ada penjualan drum plastik dan menawarkannya kepada korban.

Pelaku ini menghubungi korbannya dan menawarkan barang yang dimaksud dengan harga murah, hingga korban terpengaruh dan tergiur.

Baca Juga: Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Sepasang Suami Istri Saat Membawa Minyak Ilegal

Disini peran pelaku kedua dimulai, yakni datang ke toko untuk mengambil barang dan menaikkannya ke mobil. Hal ini seolah-olah mereka telah siap ingin mengirimkan barang tersebut.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x