OKEBO.com - Dua pelaku penipuan secara online diringkus Tim kepolisian dari Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Pelaku kedua ini ditangkap di Cikarang Jawa Barat.
Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, korbannya adalah warga Jambi yang mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta akibat tertipu oleh kedua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku yang kita ringkus berinisial P dan W,” kata AKBP Reza Khomeini didampingi Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution, dilansir Oke Tebo dari laman detail.id Selasa, 26 Maret 2024.
Baca Juga: Nama Kasi Intel Kejari Tebo Dicatut Penipu, Ini Modusnya
Modus Pelaku
Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza mengatakan, modus kedua pelaku ini dengan berpura-pura berjualan di salah satu grup media sosial (medsos).
Dimana, kata dia, salah satu pelaku bertugas berselancar di medsos untuk menyatukan beberapa grup forum jual beli. Kemudian, melakukan capture ada penjualan drum plastik dan menawarkannya kepada korban.
Pelaku ini menghubungi korbannya dan menawarkan barang yang dimaksud dengan harga murah, hingga korban terpengaruh dan tergiur.
Baca Juga: Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Sepasang Suami Istri Saat Membawa Minyak Ilegal
Disini peran pelaku kedua dimulai, yakni datang ke toko untuk mengambil barang dan menaikkannya ke mobil. Hal ini seolah-olah mereka telah siap ingin mengirimkan barang tersebut.