OKETEBO.COM – Polres Tebo kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tebo.
Pada ungkap kasus ini, Polres Tebo meringkus tiga orang tersangka bandar narkoba lintas kabupaten dalam wilayah Provinsi Jambi.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni:
- DK, lelaki berusia 35 tahun, warga Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
- AP, lelaki berusia 27 tahun, warga kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
- EL, lelaki berusia 40 tahun, warga Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Dari ketiga tersangka ini, Polres Tebo mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
BARANG BUKTI* :
- Tiga paket sedang sabu dengan bruto 11,32 gram
- Saru unit sepeda motor merek Kawasaki warna hitam tanpa Nopol dengan Noka : MH4LX150DFJP11767 dan Nosin : LX1500CEPI8188
- Satu unit HP VIVO 21 warna biru
- Satu unit HP OPPO A5 warna abu abu
- Satu (satu) unit HP VIVO Y35 warna biru
- Satu unit HP VIVO Y35 warna abu abu
- Uang tunai Rp. 3. 300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) pada SANTI
- Satu buah tas hitam
- Satu buah kotak Pomade warna biru
Ketiga tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk pengembangan kasus ini," kata KBO Sat Narkoba Polres Tebo Ipda Ray Faris Midonsa, Kamis, 15 Juni 2023.
Dijelaskannya, ketiga tersangka ini ditangkap pada hari Selasa, 30 Mei 2023, sekira pukul 21.00 WIB, di Rt.01 Dusun Sidomulyo Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.