OKETEBO.com - Dua orang mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, eksekusi oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Senin, 10 Juni 2024.
Kedua orang tersebut yakni mantan PPK Kecamatan Sumay bernama Randi Humaidi dan mantan PPK Kecamatan Tengah Ilir bernama Alirmansyah. Keduanya adalah terpidana pada perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo,, Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intel Febrow Adiaksa Soeseno mengatakan bahwa kedua terpidana tersebut dieksekusi di Lapas Kelas II B Muara Tebo.
Baca Juga: Progam Jaksa Masuk Rimba, Suku Anak Dalam Tebo Jambi: Makasih Bapak, Kami Sudah Dapat Air Bersih
Baca Juga: Ungkap Fakta Baru Kasus Gratifikasi PT APN, Jaksa Bakal Periksa Sukandar?
Dieksekusi, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print - 179/L.5.17/Eku.3/06/2024 tanggal 10 Juni 2024.
Dan, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print - 110/L.5.17/Eku.3/06/2024 tanggal 10 Juni 2024.
Kasi Intel Kejari Tebo ini berkata, terpidana Randi Humaidi dan Alirmansyah diputus tanpa dihadiri oleh terdakwa (in absentia) dengan pidana selama 8 (delapan) bulan penjara, dan dengan perintah terdakwa ditahan.
Baca Juga: Usai Hujan, Jaksa Bersama Ketua PN Tebo Kompak Blender Barang Bukti Sabu dan Bakar Obat Ilegal