Ada Dugaan KKN pada Penerbitan PKKPR PT APN, Aktivis Bakal Demo di Kantor Kejari Tebo

- 25 Juni 2024, 10:27 WIB
Ilustrasi dugaan Gratifikasi penerbitan izin PT APN di Tebo.
Ilustrasi dugaan Gratifikasi penerbitan izin PT APN di Tebo. /kpk.go.id

OKETEBO.com - Perkara konflik lahan di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, semakin memanas. Kasus ini diduga bermula dari penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Andika Permata Nusantara (APN) oleh mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, berinisial A. 

Akibat dari penerbitan PKKPR ini, seorang warga desa tersebut, Edi Mulyadi, diduga menjadi korban kriminalisasi dan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Oki Purnama, seorang aktivis yang memonitor perkembangan kasus ini, menyatakan bahwa konflik lahan antara masyarakat Muara Tabir dengan PT APN dimulai setelah PKKPR tersebut diterbitkan.

Baca Juga: Dilaporan Mappan Soal Dugaan Gratifikasi Izin Prinsip PT APN, Ternyata Ada Nama Mantan Bupati Tebo Dua Periode

Sebelumnya, kata dia, masyarakat di daerah tersebut tidak pernah mengalami konflik lahan serupa.

Karena itu, kata dia, dalam waktu dekat, Oki dan rekan-rekannya berencana menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Mereka menduga ada praktik gratifikasi dalam proses penerbitan PKKPR PT APN. 

Dugaan ini semakin kuat setelah mendengar kesaksian dari Kepala Dinas Perkebunan (Kadis Bunnakan) Tebo, Rafik, dalam sidang pidana Edi Mulyadi. 

Baca Juga: Ungkap Fakta Baru Kasus Gratifikasi PT APN, Jaksa Bakal Periksa Sukandar?

Rafik menyatakan bahwa terdapat pertemuan antara mantan Pj Bupati Tebo, A, dengan pemilik PT APN di Pekanbaru. 

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah