Pasutri Asal Jambi yang Ditangkap di Tapteng Ternyata Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi, Termasuk di Jambi

- 14 Maret 2023, 21:39 WIB
Barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Tapanuli Tengah dari tersangka pasutri asal Jambi.
Barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Tapanuli Tengah dari tersangka pasutri asal Jambi. /Humas Polri/

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya

Selanjutnya di Kabupaten Tapteng tepatnya di Onan Barus Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saat ini, kata dia, pasutri asal Jambi ini telah ditahan di Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Ancam Tak Ikut Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Atas perbuatannya, tersangka pengedar uang palsu ini diancam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah," pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x