OKETEBO.COM – Dua orang tersangka pelaku jambret yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, berhasil diringkus polisi.
Kedua tersangka pelaku tersebut yakni berinisial HS dan ML. Keduanya telah diamankan di Mako Polsek Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno, SHIni mengatakan, korban kedua tersangka adalah Putri Anjani (18), warga Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
Baca Juga: Jambret di Bungo, Dua Warga Tebo ini Ditangkap Polisi
Saat itu, pada Sabtu sore, 25 Februari 2023, korban mengendarai sepeda motor melintas di depan hotel Nafiri, Sarolangun.
Saat melintas, tiba-tiba korban dipepet oleh kedua pelaku. Saat korban terpepet, pelaku pun langsung mengambil Handphone (HP) milik korban yang diletakkan di dalam dashboard depan sebelah kiri.
Mendapat informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Sarolangun langsung bergerak menyelidiki kedua tersangka.
Baca Juga: Baca Info Gempa Bumi Terkini di Tojo Una Una Sulteng
Selang beberapa jam, anggota unit Polsek Sarolangun mendapat informasi jika kedua tersangka tengah berada di salah satu counter HP.