Hendak Jual 1,1 Kg Emas Ilegal ke Sumbar, Warga Sarolangun Ini Ditangkap Polisi

- 14 Maret 2023, 17:03 WIB
Tersangka pembawa 1,1 Kg emas butiran hasil penambangan ilegal saat di BAP anggota Polres Sarolangun.
Tersangka pembawa 1,1 Kg emas butiran hasil penambangan ilegal saat di BAP anggota Polres Sarolangun. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM — LK (53), warga Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, ditangkap polisi saat membawa 1,1 Kg emas ilegal yang masih berbentuk butiran.

Emas Ilegal yang masih berbentuk butiran tersebut diduga hasil penambangan ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun.

Tersangka ini ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sarolangun di depan Mako Polres Sarolangun, tepatnya di Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. 

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Siswi SMP di Sarolangun Diancam Hukuma Mati

Baca Juga: Operasi Antik 2023 Berakhir, Polres Sarolangun Berhasil Amakan 15 Tersangka Beserta Barang Bukti Narkoba

Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi

Tersangka ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Sarolangun di dalam mobil mini bus (travel) pada Minggu, 12 Maret 2023 kemarin.

Saat itu, tersangka hendak membawa emas ilegal berbentuk butiran diduga hasil PETI dari Batang Asai menuju Kota Sarolangun.

Penangkapan terhadap tersangka ini dibenarkan Kapolres Sarolangun, "Benar, kita telah mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti 1,1 Kg emas butiran diduga hasil PETI," kata Kapolres Sarolangun melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama, Selasa, 14 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x