OKETEBO.COM — Ilegal logging di wilayah hukum Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sepertinya tak pernah usai. Bahkan, saat ini telah merambah hutan Suku Anak Dalam, tepatnya di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Hal inipun sangat dikeluhkan oleh Suku Anak Dalam yang berdomisili di sana. Pasalnya, puluhan hektar hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka telah dibabat oleh pelaku ilegal logging.
Ini dikatakan langsung oleh Depati Laman Senjo, salah seorang tertua sekaligus pengurus adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Ancam Tak Ikut Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
Baca Juga: Sekilas Tradisi Turun Mandi Suku Anak Dalam di Jambi
Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Tagih Janji PT SKU dan PT Bajabang Soal Kebun Penghidupan
Menurut Depati, saat ini lebih dari 50 hektar hutan yang selama ini tempat mereka hidup dan berkehidupan telah dibabat oleh peramba.
"Kami sudah sangat resah dengan aktivitas Ilegal logging itu. Bukan hanya pohon besar saja yang ditumbang mereka, namun pohon-pohon kecil juga ikut dibabat," kata Depati Laman Senjo baru-baru ini.