OKETEBO.COM — Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Bungo Provinsi Jambi berinisial RT (suami) berusia 47 tahun dan DK (istri) berusia 46 tahun, ditangkap polisi di Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara.
Pasutri asal Jambi ini ditangkap polisi atas dugaan pelaku pengedar uang palsu. Ini diungkapkan Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Cristian Samma pada Senin, 13 Maret 2023.
"Warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo," kata Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning.
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi
Baca Juga: Ini Modus Pasutri Asal Bungo Jambi Saat Mengedar Uang Palsu di Tapanuli Tengah
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dia mengungkapkan, pasutri asal Jambi ini telah mengedarkan uang palsu di tiga provinsi yakni, Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
Dikatakannya, dari pengakuan tersangka uang palsu tersebut telah diedarkan di Provinsi Jambi sejak bulan September 2022 lalu.
Kemudian, di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023.