OKETEBO.COM — Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Bungo Provinsi Jambi diamankan polisi atas dugaan pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tateng) Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka pengedar uang palsu atau pasutri asal Jambi ini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning membenarkan atas penangkapan pasutri asal Jambi tersebut.
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi
Baca Juga: Hendak Jual 1,1 Kg Emas Ilegal ke Sumbar, Warga Sarolangun Ini Ditangkap Polisi
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dia menjelaskan, pasutri asal Jambi yang menjadi pengedar uang palsu tersebut adalah warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
"Pasutri tersebut yakni RT (suami) berusia 47 tahun dan DK (istri) berusia 46 tahun," ungkap Gurning.
Gurning mengungkapkan modus pasutri asal Jambi ini dalam menjalankan aksinya. Yakni, tersangka berbelanja atau membeli barang di pasar dengan mengunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.