Ini Modus Pasutri Asal Bungo Jambi Saat Mengedar Uang Palsu di Tapanuli Tengah

- 14 Maret 2023, 21:07 WIB
Pasutri asal Jambi yang diamankan Polres Tapanuli Tengah atas kasus sebarkan uang palsu.
Pasutri asal Jambi yang diamankan Polres Tapanuli Tengah atas kasus sebarkan uang palsu. /Humas Polri/

OKETEBO.COM — Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Bungo Provinsi Jambi diamankan polisi atas dugaan pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tateng) Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka pengedar uang palsu atau pasutri asal Jambi ini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning membenarkan atas penangkapan pasutri asal Jambi tersebut.

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

Baca Juga: Hendak Jual 1,1 Kg Emas Ilegal ke Sumbar, Warga Sarolangun Ini Ditangkap Polisi

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dia menjelaskan, pasutri asal Jambi yang menjadi pengedar uang palsu tersebut adalah warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

"Pasutri tersebut yakni RT (suami) berusia 47 tahun dan DK (istri) berusia 46 tahun," ungkap Gurning.

Gurning mengungkapkan modus pasutri asal Jambi ini dalam menjalankan aksinya. Yakni, tersangka berbelanja atau membeli barang di pasar dengan mengunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x