Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

- 14 Maret 2023, 20:39 WIB
Pasutri asal Jambi yang diamankan Polres Tapanuli Tengah atas kasus sebarkan uang palsu.
Pasutri asal Jambi yang diamankan Polres Tapanuli Tengah atas kasus sebarkan uang palsu. /Humas Polri/

OKETEBO.COM — Pasangan suami istri (pasutri) asal Jambi diamankan polisi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tateng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pelaku penyebaran uang palsu.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning mengatakan, pasutri asal Jambi ini diamankan anggotanya saat menyebarkan uang Palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Rabu, 8 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga: Hendak Jual 1,1 Kg Emas Ilegal ke Sumbar, Warga Sarolangun Ini Ditangkap Polisi

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dijelaskan dia, pasutri asal Jambi atau pengedar uang palsu ini berinisial RT (suami) berusia 47 tahun dan DK (istri) berusia 46 tahun. 

Keduanya, kata dia, adalah warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Modus operandi pasutri asal Jambi ini yakni menyimpan uang palsu pecahan 100 ribu. Kemudian berangkat dari Provinsi Jambi dengan menggunakan mobil pribadi milik tersangka menuju pasar Onan Barus.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x