Pasutri Asal Jambi yang Ditangkap di Tapteng Ternyata Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi, Termasuk di Jambi

- 14 Maret 2023, 21:39 WIB
Barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Tapanuli Tengah dari tersangka pasutri asal Jambi.
Barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Tapanuli Tengah dari tersangka pasutri asal Jambi. /Humas Polri/

OKETEBO.COM — Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Bungo Provinsi Jambi berinisial RT (suami) berusia 47 tahun dan DK (istri) berusia 46 tahun, ditangkap polisi di Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara.

Pasutri asal Jambi ini ditangkap polisi atas dugaan pelaku pengedar uang palsu. Ini diungkapkan Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Cristian Samma pada Senin, 13 Maret 2023.

"Warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo," kata Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning.

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

Baca Juga: Ini Modus Pasutri Asal Bungo Jambi Saat Mengedar Uang Palsu di Tapanuli Tengah

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dia mengungkapkan, pasutri asal Jambi ini telah mengedarkan uang palsu di tiga provinsi yakni, Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

Dikatakannya, dari pengakuan tersangka uang palsu tersebut telah diedarkan di Provinsi Jambi sejak bulan September 2022 lalu. 

Kemudian, di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya

Selanjutnya di Kabupaten Tapteng tepatnya di Onan Barus Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saat ini, kata dia, pasutri asal Jambi ini telah ditahan di Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Ancam Tak Ikut Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Atas perbuatannya, tersangka pengedar uang palsu ini diancam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x