OKETEBO.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Polres jajaran telah menggelar Operasi Antik Siginjai 2024 selama 20 hari.
Dari Operasi Antik Siginjai 2024 itu, sebanyak 199 orang diamankan dan 50 basecamp dan pondok yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dihancurkan dan dipasang police line.
Ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat konferensi pers di Lapangan Hitam Mako Polda Jambi, Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis, 30 Mei 2024.
Baca Juga: Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp 1,4 Miliar Gagal Beredar di Jambi
Dikatakannya, dari ratusan orang yang diamankan tersebut, tidak seluruhnya menjalani proses hukum.
Yang tidak menjalani proses hukum tersebut adalah pengguna dan akan menjalani rehabilitasi.
“Tidak semuanya akan diproses secara hukum, pasalnya ada sebagian akan menjalani rehabilitasi karena mereka adalah pengguna,” katanya.
Baca Juga: 30 Orang Warga Binaan Lapas Jambi Dipindahkan ke Lapas Narkotika Muara Sabak
Dari ratusan orang yang diamankan tersebut, jelas dia, sebanyak 50 orang akan dilakukan rehabilitasi dan sisanya akan menjalani proses hukum sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.