OKETEBO.com – Sebanyak satu kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp 1,4 miliar gagal beredar di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Ini setelah Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap para terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, dalam kasus ini, anggotanya meringkus lima orang terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Polres Tanjab Barat Amankan Sepasang Kekasih dan Barang Bukti 0,5 Kilogram Sabu
Dari lima orang terduga tersebut, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk mencari alat bukti.
"Dari tangan satu orang pelaku berinisial YF (27) warga Pekan Baru kami temukan narkotika jenis sabu seberat 125,764 gram dan ditangkap di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada 26 Januari lalu," kata dia, dilansir dari laman Antaranews.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Pembuat Liquit Vape Isi Sabu, Tersangka Dan 1 Ember BB Diamankan
Dari pengembangan terhadap tersangka YF ini, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang berada di Pekan Baru, Riau.