Update Perkara Ketok Palu, KPK Tahan Istri Mantan Gubernur Jambi

- 1 September 2023, 23:14 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

OKETEBO.COM – Perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 terus berlanjut. Terbaru, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang tersangka yang diketahui adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Penahanan enam orang tersangka perkara suap RAPBD ini dilakukan untuk 20 hari kedelapan. Penahanan ini dimulai hari ini, Jumat, 1 September 2023 hingga 21 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK

Baca Juga: KPK Ungkap Besaran Harga Yang Dipatok Rektor Unila Kepada Mahasiswa Baru, Ini Besarannya

Keenam tersangka ini saat adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019. Salah satunya adalah adalah Rahimah, istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan enam orang tersangka untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 21 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dilansir Oke Tebo.com dari laman Antaranews.com, Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga: Bupati Lampung Barat dan Anggota DPR RI Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Kampus Unila

Baca Juga: KPK BukaLowongan Magang Bagi Mahasiswa Tingkat Akhir, Ayo Buruan Daftar, Ini Caranya

Baca Juga: Jubir KPK Ali Fikri Membenarkan, Bupati Pemalang Tertangkap Tangan

Dalam perkara suap pengesahan RAPBD ini, KPK telah menetapkan 52 orang tersangka dan secara bertahap melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut 

Adapun enam tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang ditahan hari adalah:

1 Mely Hairiya (MH)

2 Luhut Silaban (LS)

3 Edmon (EM)

4 M. Khiril (MK)

5 Rahima (RH), dan 

6 Mesran (MS).

Atas perbuatannya, keenam tersangka ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kronologis Perkara Uang Ketok Palu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara uang ketok palu in terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam RAPBD Jambi tersebut Pemprov Jambi telah menyusun berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Semakin Seru, KPK Bentuk Tim Gabungan Usut Aset Milik Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo

Untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari DPRD Provinsi Jambi, para tersangka meminta sejumlah uang kepada Gubernur Jambi yang saat itu dijabat oleh Zumi Zola. 

Persoalan minta uang untuk pengesahan RAPBD ini yang kemudian dikenal dengan istilah uang ketok palu.

Selanjutnya, Gubernur Jambi yang saat itu dijabat oleh Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, menyiapkan uang sekitar Rp2,3 miliar yang kemudian dibagikan kepada para tersangka sesuai porsi. Besarnya sekitar 100 juta rupiah hingga 400 juta rupiah per anggota dewan.

Setelah uang diberikan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Jambi mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah