GMNI Bakal Gelar Aksi Demo di Kejati Jambi Terkait Dugaan Penyelewengan DAK Disdikbud Tebo Tahun 2023

- 11 Mei 2024, 12:09 WIB
Surat pemberitahuan aksi GMNI di Polda Jambi terkait DAK Disdikbud Tebo Tahun 2023.
Surat pemberitahuan aksi GMNI di Polda Jambi terkait DAK Disdikbud Tebo Tahun 2023. /Syahrial /Oke Tebo

OKETEBO.com - Soal dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo, ternyata tidak hanya menjadi sorotan aktivis Tebo saja, namun juga menjadi sorotan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi.

Kabar terbaru, GMNI Jambi bakal menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait dugaan penyimpangan DAK Disdikbud Tebo 2023 tersebut. Ini dibenarkan oleh Ketua DPC GMNI Jambi, Hendro Silaban melalui Koordinator aksi, Ludwig Sarif. "Iya, surat pemberitahuan aksi sudah kita masukkan ke Mako Polda Jambi hari ini,” kata Ludwig, Sabtu,11 Mei 2024.

Ludwig menjelaskan bahwa Disdikbud Tebo mendapat kucuran DAK senilai Rp.11.931.959.000,00 pada tahun 2023 kemarin.

Baca Juga: Kejari Terima Laporan Indikasi Penyimpangan Anggaran DAK 2023 di Disdikbud Tebo

Baca Juga: Kejati Jambi Bakal Turunkan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis untuk Proyek di Unja Mendalo

Anggaran tersebut, kata dia, diperuntukkan untuk PAUD senilai Rp600 juta lebih, untuk SD senilai Rp7 miliar lebih dan untuk SMP senilai Rp3 miliar lebih.

Dikatakan dia, dari anggaran tersebut diduga serat penyimpangan. Diantaranya, pekerjaan fisik yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, namun diduga dilakukan oleh pihak rekanan melalui penujukan langsung (PL) oleh pihak Disdikbud Tebo.

Selain itu, kata dia, dari hasil investigasi GMNI di lapangan, ada beberapa titik pembangunan ruang kelas baru yang diduga dibangun dalam lokasi Kawasan Hutan Produksi.

"Dari hasil investigasi dan observasi langsung, kami menemukan beberapa bangunan fisik dilakukan di wilayah Kawasan Hutan Produksi. Seharusnya hal itu dilengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia untuk Fasilitas Sosial dan Pendidikan,” kata dia.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah