Pemeriksaan kedua orang saksi ini dibenarkan oleh Kejari Tebo Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adiaksa Soeseno, " iya, dua orang yang kita periksa sebagai saksi berinisial N dan L," kata Febrow.
Saksi Lain yang Telah Diperiksa
Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ini, sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejari Tebo telah memeriksa empat orang saksi pada Senin, 7 Agustus 2023 kemarin.
Baca Juga: JPU Beberkan Alasan Penasehat Hukum Mael Tolak Kesaksian Ahli di Sidang Kasus Jalan Padang Lamo
Baca Juga: Tiga Saksi Ahli Terangkan Hasil Audit Kerugian Negara di Sindang Korupsi Jalan Padang Lamo
Adapun saksi yang diperiksa yakni MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), J selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tahun 2020. AD selaku anggota pokja pada ULP Provinsi Jambi dan JS sebagai pengawas lapangan.
Kemudian, pada Kamis, 10 Agustus 2023, Tim Penyidik Pidsus Kejari Tebo kembali memeriksa kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yakni DC dan S selaku Konwas, SH dan HH selaku Pokja. (Fir)