Tiga Saksi Ahli Terangkan Hasil Audit Kerugian Negara di Sindang Korupsi Jalan Padang Lamo

- 22 September 2022, 17:43 WIB
Suasana saat peridangan
Suasana saat peridangan /Syahrial/

OKETEBO.com – Perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo Provinsi Jambi kembali digelar.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ini, digelar di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis, 22 September 2022.


Tiga orang saksi ahli dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, S.H dan Ricko Sudibyo, S.H.

Baca Juga: Sehari Setelah Pengesahan UU PDP, hecker MEKI Bocorkan Data Anggota DPR

Baca Juga: Ganggu Keamanan Proses Penerbangan, Aktivitas PETI Dikawasan Bandara Bungo Terkesan Adanya Pembiaran


Tiga orang saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ilman Faridl, ST.,MT, Ahli Balai dan Jalan Bandung, Tatan Rustandi, ST.,MT, Ahli Balai Bahan dan Jalan Bandung dan saksi ahli Sugeng Handoyo, SE yakni ahli dari BPKP.


Dalam persidangan, dua saksi ahli dari Bandung menerangkan terkait dengan pemeriksaan dilapangan yakni pengambilan sample aspal di lapangan dan pengujian aspal di laboratorium Balai Bahan Jalan Kementrian PUPR di Bandung.

Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Korban Kapal Tenggelam, Satu ABK Ditemukan


Selanjutnya saksi ahli dari BPKP yakni, Sugeng Handoyo, SE menerangkan terkait audit kerugian negara yang ditimbulkan yakni senilai Rp. 965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah koma lima puluh sen).

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x