OKETEBO.COM - Tim Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo hari ini, Jumat, 21 Juli 2023, mengeksekusi H Ismail Ibrahim (Mael), terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejari Tebo, Dr. Dinar Kripsiaji mengatakan, eksekusi terhadap terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo ini bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63, dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) XXIII Tahun 2203.
Pada perkara ini, kata Kajari Tebo, yang bersangkutan telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Jambi bersalah pada November 2022 lalu.
Baca Juga: Sudah Bertahun, Jalan Nasional Padang Lamo di Kabupaten Tebo Rusak Parah dan Dikeluhkan Warga
Namun beberapa waktu yang lalu, yang bersangkutan mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga putusan hakim terhadap terpidana menjadi inkrah.
"Ini adalah putusan inkrah yang kedua dalam perka korupsi peningkatan proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, yang mana sebelumnya terpidana atas nama Tetap Sinulingga telah terlebih dahulu dilakukan eksekusi di Lapas Jambi," kata Dr Dinar Kripsiaji.
Baca Juga: Wartono Sebut Rp 8 Milliar Untuk Proyek Pengaspalan Jalan Padang Lamo Tahun Ini