Terungkap, H Ismail Pinjam PT Nai Adipati Anom Untuk Mengerjakan Proyek Jalan Padang Lamo

- 13 Oktober 2022, 16:14 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. /Ist/

PORTALTEBO.id – Perkara dugaan korupsi pekerjaan proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo kembali disidangkan pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dengan agenda para terdakwa saling memberikan kesaksian atas perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo tersebut.

Baca Juga: JPU Beberkan Alasan Penasehat Hukum Mael Tolak Kesaksian Ahli di Sidang Kasus Jalan Padang Lamo

Baca Juga: Tiga Saksi Ahli Terangkan Hasil Audit Kerugian Negara di Sindang Korupsi Jalan Padang Lamo

Dalam kesaksian para tersangka terungkap jika terdakwa H Ismail Bin Ibrahim mengerjakan proyek Jalan Padang Lamo dengan cara meminjam perusahaan atau PT Nai Adipati Anom.

"Yang menang tender proyek yakni PT Nai Adipati Anom, namun yang mengerjakan proyeknya tersebut Terdakwa HIS," kata Kajari Tebo melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Sadar Aksi Rampoknya Diketahui Korban, Pelaku Pukul Kepala Korban Dengan Kayu

Soal siapa yang mengerjakan proyek dan perusahaan yang menang tender proyek ini ternyata diketahui oleh Terdakwa Tetap Sinulingga.

Saat itu, Terdakwa Tetap Sinulingga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Propinsi Jambi.

Diketahui, sidang perkara Jalan Padang Lamo ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Yandri Roni dengan Hakim Anggota Yofistian dan Bernard Panjaitan.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x