JPU Beberkan Alasan Penasehat Hukum Mael Tolak Kesaksian Ahli di Sidang Kasus Jalan Padang Lamo

- 22 September 2022, 23:43 WIB
Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo.
Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo. /Oke Tebo /

OKETEBO.com – Perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dengan terdakwa H. Ismail Bin Ibrahim, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto Bin Sarno, kembali digelar di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis, 22 September 2022.

Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli ini, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yandri Roni.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghadirkan tiga orang ahli yakni, dua orang ahli dari Balai Jalan, Kementerian PUPR, dan satu lagi ahli dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Baca Juga: Tiga Saksi Ahli Terangkan Hasil Audit Kerugian Negara di Sindang Korupsi Jalan Padang Lamo

Saat sidang, sempat terjadi perdebatan antara penasehat hukum terdakwa dengan JPU. Pasalnya, penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dan menolak kehadiran ketiga ahli tersebut.

Alasannya, keabsahan ketiga ahli tersebut dipertanyakan karena tidak dapat menunjukan sertifikat keahlian sesuai bidang masing-masing.

Baca Juga: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Pada Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo

Setidaknya, dalil penasehat hukum terdakwa, ahli yang dihadirkan minimal pendidikan pernah menjadi dosen atau mengajar.

Terkait pernyataan penasehat hukum terdakwa tersebut, JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan berpendapat jika penasehat hukum sama sekali tidak mengerti apa yang disebut ahli.

"Jangan membuat definisi yang tidak mempunyai dasar hukum," kata Wawan.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x