OKETEBO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebo kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi perkara dugaan korupsi pekerjaan proyek peningkatan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Selasa 18 Juli 2023.
Para saksi ini diperiksa pada perkara dugaan korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon Padang Lamo menuju Desa Tanjung Simalidu kabupaten Tebo provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Para saksi yang diperiksa yakni 1 orang dari pihak Pokja dengan inisial SA. Kemudian dari pihak PPHP sebanyak 4 orang dengan inisial NS, IF, CS dan TL, termasuk PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi tahun 2018 dengan inisial HA.
Baca Juga: Sudah Bertahun, Jalan Nasional Padang Lamo di Kabupaten Tebo Rusak Parah dan Dikeluhkan Warga
Baca Juga: Wartono Sebut Rp 8 Milliar Untuk Proyek Pengaspalan Jalan Padang Lamo Tahun Ini
Pemeriksaan terhadap 6 orang saksi ini dilakukan di ruang pemeriksaan kantor Kejari Tebo. Ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiyaksa Soeseno.
“Iya, kita hari ini kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 6 saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Padang Lamo Simpang Logpon menuju Desa Tanjung Simalidu,” kata Kasi Intel Kejari Tebo.
Seperti diketahui sebelumnya, kejaksaan Negeri Tebo (Kejari) Tebo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu, telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ir M.