OKETEBO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan jalan "Padang Lamo" di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2020.
Saksi yang diperiksa yakni DCN, SH, HH dan S. Keempatnya diperiksa sebagai saksi pekerjaan proyek jalan Muara Tebo - Padang Lamo dan Jalan Padang Lamo - Tanjung Simalidu Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Kejari Tebo Periksa PPTK dan Pengawasan Proyek Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020
Baca Juga: Breaking News: Kejari Tebo Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo
Keempat saksi tersebut diperiksa di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kantor Kejaksaan Negeri Tebo pada Kamis (10/8/2023).
"Empat saksi yang kita periksa hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel l, Febrow Adhiaksa Soeseno, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Sudah Bertahun, Jalan Nasional Padang Lamo di Kabupaten Tebo Rusak Parah dan Dikeluhkan Warga