OKETEBO.com – Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari Tebo) mengendus adanya penyimpangan pada pekerjaan proyek peningkatan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 dan 2020.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Ini dikatakan Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji, belum lama ini.
"Pekerjaan tahun 2018 dan 2020. Tahun 2018 satu paket, tahun 2020 dua paket," kata Kajari Tebo dihadapan sejumlah wartawan.
Baca Juga: Terungkap, H Ismail Pinjam PT Nai Adipati Anom Untuk Mengerjakan Proyek Jalan Padang Lamo
Baca Juga: JPU Beberkan Alasan Penasehat Hukum Mael Tolak Kesaksian Ahli di Sidang Kasus Jalan Padang Lamo
Baca Juga: 2 Tahun Dikekang Pandemi Covid-19, Warga Bungo Jambi Kibarkan Bendera Merah Putih Di RT 34
Dikatakandia, di Tahun Anggaran 2018 yakni pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo.
Kemudian, di Tahun Anggaran 2022 yakni pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo dan, pekerjaan peningkatan Jalan Ma.Tebo - Simp Logpon Kabupaten Tebo.
"Ketiga paket proyek ini dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata dia.
Dikatakan dia, ada dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan tiga paket proyek tersebut.