OKETEBO.COM - Lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelimanya ditahan selama 20 hari kedepan dari tanggal 14 Agustus 2023 hingga 2 September 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Penahan kelima anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 tersebut terkait perkara dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, atau perkara Uang Ketok Palu.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dilansir OkeTebo.com dari laman Antararanews.com
Baca Juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK, Terkait Kasus Uang Ketok Palu
Baca Juga: Rumah Dito Mahendra Digeledah KPK
Asep menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, kelima anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.
Kelima tersangka itu adalah Bustami Yahya, Nurhayati, Hasani Hamid, Agus Rama dan Hasim Ayub. Kelimanya terjerat perkara dugaan suap menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.