Terima Fee 20 Persen Dari Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Dan Kepala Desa Ditahan KPK

- 16 Desember 2022, 23:33 WIB
Kantor KPK RI.
Kantor KPK RI. /Oke Tebo/

OKETEBO.com – Perbuatan tidak terpuji yang merugikan orang banyak dilakukan oknum wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dia adalah Sahat Tua Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak.

Oknum Wakil Ketua DPRD itu bersama tiga rekannya ketangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya pada Rabu, 14 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK

Saat ini, oknum Wakil Ketua DPRD dan ketiga rekannya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat.

Ini dibenarkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Dikatakannya ada empat orang tersangka yang terjaring OTT di Surabaya.

Johanis menyebutkan, keempat orang tersangka tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak, Staf Ahli Sahat bernama Rusdi.

Baca Juga: Bupati Lampung Barat dan Anggota DPR RI Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Kampus Unila

Kemudian, Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham Wahyudi alias Eeng  Koordinator lapangan Pokmas.

Keempat tersangka tersebut ditahan KPK selama 20 hari kedepan terhubung mulai 16 Desember 2022 kemarin.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x