Kronologis Perkara
Sebagimana yang diketahui, tahun lalu, para anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang untuk mengesahkan RAPBD Tahun Anggaran 2017-2018. Waktu itu Gubernur Jambi dijabat oleh Zumi Zola. Perkara minta uang ini dikenal istilah Uang Ketok Palu.
Baca Juga: Delapan Anggota DPRD Jawa Timur Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah, Ini Daftar Namanya
Baca Juga: Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Ini, Berikut Nama-namanya
Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK
Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2017-2018 itu, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyusun berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
Dengan pemberian uang kepada mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut, akhirnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan. (***)