Perkara Uang Ketok Palu Berlanjut, KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

- 15 Agustus 2023, 10:43 WIB
Kantor KPK RI.
Kantor KPK RI. /Oke Tebo/

Kronologis Perkara 

Sebagimana yang diketahui, tahun lalu, para anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang untuk mengesahkan RAPBD Tahun Anggaran 2017-2018. Waktu itu Gubernur Jambi dijabat oleh  Zumi Zola. Perkara minta uang ini dikenal istilah Uang Ketok Palu.

Baca Juga: Delapan Anggota DPRD Jawa Timur Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah, Ini Daftar Namanya

Baca Juga: Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Ini, Berikut Nama-namanya

Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK

Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2017-2018 itu, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyusun berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.

Dengan pemberian uang kepada mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut, akhirnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah