Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 12 Maret 2023, 13:27 WIB
Tersangka pelangsir minyak subsidi jenis pertalite yang diamankan Polres Tebo.
Tersangka pelangsir minyak subsidi jenis pertalite yang diamankan Polres Tebo. /Humas Polres Tebo/

OKETEBO.COM — Seorang pelangsir minyak atau pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Tebo, ditangkap polisi.

Pelangsir minyak ini ditangkap saat melangsir BBM subsidi jenis pertalite di  SPBU Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pada Minggu lalu, 05 Maret 2023.

Selain mengamankan pelangsir, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Avanza yang bermuatan 28 galon BBM subsidi jenis Pertalite.

Baca Juga: Gejolak Penolakan Kenaikan Harga BBM, Jokowi Pertimbangkan Beli Minyak Rusia

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya

Pelangsir dan barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Sultan Polres Tebo di Jalan 24, Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.

Ini dibenarkan Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega. Dikatannya, saat ini pelangsir minyak dan mobil Toyota Avanza yang bermuatan 28 galon Pertalite (952 liter) telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelangsir dan barang buktinya sudah kita amankan di Mako Polres Tebo," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x