Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan, Tak Cukup Dengan Peringatan dan Kampanye

- 6 Desember 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan/Pixabay/Alexas_Fotos
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan/Pixabay/Alexas_Fotos /Pixabay/Alexas_Fotos/

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan ini diperingati sebagai bentuk penghormatan terhadap tiga perempuan, Mirabal bersaudara, pegiat HAM yang tewas dibunuh (femisida) karena perjuangan mereka menegakkan HAM di negara Dominika.

Baca Juga: Polda Jambi Berharap Lembaga Adat Bisa Menjadi Tumpuan Masyarakat Mencari Keadilan

Baca Juga: Jelang Natal danan Tahun Baru, Polisi di Jambi Incar Penjual Miras

Komnas Perempuan telah mengembangkan pengetahuan perempuan tentang femisida sejak tahun 2020. Data kasus femisida diperoleh dari pemberitaan media massa daring rentang tahun 2018 - 2020 tentang pembunuhan perempuan.

Hal ini dilakukan karena pengaduan kasus femisida ke lembaga layanan maupun ke Komnas Perempuan nyaris tidak ada. ( Komnas perempuan, Jakarta,22 November 2022)

Setiap bulan November, digelar peringatan Kampanye 16 hari Anti kekerasan terhadap perempuan (16 HKtP) 25 November- 10 Desember.

Kampanye di Indonesia sudah berlangsung sejak 2001 namun kekerasan terhadap perempuan tetap terus saja terjadi, Bahkan ketika UU TPKS ( Tindak Pidana Kekerasan Seksual) sudah disahkan.

Baca Juga: Anggota Geng Motor yang Membacok Anggota Pencak Silat Diringkus Polisi

Baca Juga: Besok, Seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Jambi Berpotensi Dilanda Hujan Petir

Namun, faktanya tidak berpengaruh terhadap nasib perempuan di Indonesia yang mendapat kekerasan baik fisik maupun seksual.

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x