Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan, Tak Cukup Dengan Peringatan dan Kampanye

- 6 Desember 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan/Pixabay/Alexas_Fotos
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan/Pixabay/Alexas_Fotos /Pixabay/Alexas_Fotos/

Berdasarkan catatan tahunan periode 2022, Komnas Perempuan menyebutkan bahwa jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan (KBGTP) sepanjang 2021 sejumlah 338.496 kasus naik dari 226.062 kasus di tahun 2020 (Komnas Perempuan, 2022a, 2022b).

Hasil Survei Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene menyebutkan 93% penyintas kekerasan seksual tidak pernah melaporkan kasus mereka ke aparat penegak hukum (APH) dengan berbagai ragam alasan seperti malu, takut disalahkan, tidak cukup bukti, tidak didukung keluarga, dan intimidasi pelaku (Asmarani, 2016).

Realita tidak melapornya para korban kepada APH merupakan bukti kuatnya isu patriarki yang ada di masyarakat. Isu patriarki mengemuka karena para korban yang mayoritas adalah kaum perempuan diminta untuk diam oleh sistem atau mekanisme yang ada di masyarakat.

Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca Besok Selasa, 6 Desember 2022 di Kota Jambi

Baca Juga: Pj Bupati Aspan dan Ketua TP PKK Armayanti Aspan, Serahkan Hadiah Sepeda Kepada Pemenang Doorprize

Mirisnya nasib perempuan di Indonesia berdasarkan catatan tahun periode 2022, peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam UU TPKS dan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tidak berpengaruh dan berefek terhadap masyarakat, malahan kekerasan terhadap Perempuan dan pelecehan terhadap Perempuan masih terus terjadi.

Penyebab nya karena Individu tidak bertakwa kepada Allah SWT yang tidak tau akan aturan Allah dalam kehidupan keluarga, pergaulan dan berumah tangga.

Pada pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan, pelaku tidak mengatur naluri baqo' atau naluri mempertahankan diri, emosional nya sesuai dengan aturan Islam yaitu mengontrolnya dengan kesabaran.

Begitu juga pada pelaku tindak pelecehan seksual terhadap Perempuan juga tidak mengatur atau mengontrol naluri nau' atau naluri melestarikan keturunan atau seksualnya sesuai dengan aturan Islam yaitu di penuhi dengan pernikahan jika sudah siap untuk nikah, tidak dengan melakukan pacaran, pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Jika belum mampu untuk menikah maka berpuasalah menahan rasa hasrat seksual tersebut. Inilah aturan dari Allah sebagaimana terdapat dalam Alquran dan hadist.

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x