OKETEBO.com – Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi menggelar seminar Restorative Justice di Aula Shang Ratu Hotel, Kota Jambi pada Senin, 04 Desember 2022.
Seminar Restorative Justice Lembaga Adat Melayu Jambi ini dihadiri Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono yang diwakili Wadir Reskrimum Polda Jambi, Akbp Tri Saksono Puspa Aji.
Di acara ini, Irjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa seminar Restorative Justice yang digelar Lembaga Adat Melayu Jambi ini sangat membantu kepolisian terkait tentang hukum adat.
Baca Juga: Jelang Natal danan Tahun Baru, Polisi di Jambi Incar Penjual Miras
Baca Juga: Kompak, Ditresnarkoba Polda Jambi Blender Narkoba Senilai Rp 6,8 Miliar
Sementara, Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, dalam kepolisian Restorative Justice merupakan keputusan dari Presiden.
Hal ini kata dia, tertuang dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memberikan keadilan yang seadil - adilnya.
Menurut dia, dengan adanya seminar Restorative Justice yang digelar Lembaga Adat ini, sangat lah membantu pekerjaan Kepolisian.
Mulia mengaku jika Kapolda Jambi telah menyampaikan kepada Kapolres di daerah agar menjalin silaturahmi dengan Lembaga Adat di wilayah masing-masing.