Pentingnya Partisipasi Masyarakat, Dalam Memajukan Pendidikan Melalui Komite Sekolah

- 12 Juli 2023, 11:13 WIB
Mulyadi, S.Pd
Mulyadi, S.Pd /Herman/

Oleh : Mulyadi, S.Pd

Masyarakat merupakan salah satu penentu keberhasilan pendidikan, peran strategis tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 No. 20 Pasal 54 ayat 1 dan 2 yang menyatakan (1) partisipasi masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengandilan mutu pelayanan pendidikan, (2) masyarakat dapat berpartisipasi serta sebagai sumber, pelaksanaan, dan pengguna hasil pendidikan.

Baca Juga: Hari Ini, Enam Atlet Muaythai Tebo Berlaga di Babak Final Porprov Jambi 2023, Berikut Daftar Namanya

Dasar hukum bagi pelaksanaan partisipasi serta masyarakat dalam melaksanakan pendidikan nasional sangatlah penting, mengingat pemerintah tidak akan sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan baik tanpa dukungan dari masyarakat. Oleh sebab itu, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan sektor pendidikan khususnya dan pendidikan nasional umumnya.

Hak masyarakat dalam mensukseskan penyelenggaraan pendidikan di sekolah Antara lain adalah ikut berpartisipasi dalam program pendidikan di sekolah mulai dari membuat visi, misi sekolah sampai ikut menentukan kurikulum yang sesuai denga karakteristik daerah setempat. Sedangkan kewajiban masyarakat Antara lain memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah berupa ikut berpartisipasi memberikan sumber daya yang belum dimiliki oleh sekolah yaitu dapat berupa tenaga, ide pemikiran, pemberian bantuan buku, alat pendidikan, dan dana.

Baca Juga: Garang Saat Bertarung, Putra Desa Mangupeh Ini Berhasil Melaju ke Final Muaythai Porprov Jambi 2023

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 46 ayat 1 yang berbunyi "Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat".

Berdasarkan dari undang-undang tersebut dapat dianalisis bahwa partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah dapat berupa perseorangan ataupun kelompok masyarakat guna meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Selain itu, masyarakat mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu sebagai sumber daya manusia yang merupakan input pendidikan, dan sebagai pelaksanaan pendidikan, serta merupakan pengguna dari output pendidikan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56 ayat 1 yang berbunyi, sebagai berikut:

"Masyarakat berpartisipasi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawas dan evaluasi program pendidikan melalui Komite sekolah. Pada pasal tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi dalam meningkatkan mutu pendidikan dari membuat perencanaan sampai melakukan evaluasi program kegiatan pendidikan di sekolah, dapat melalui organisasi atau wadah seperti komite sekolah."

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x