OKETEBO.com – Polda Jambi berupa menciptakan suasana kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.
Salah satu upaya yang dilakukan Polda Jambi yakni menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Operasi Pekat).
Operasi Pekat yang dilakukan oleh Polda Jambi kali ini fokus mengincar para penjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tanpa izin.
Baca Juga: Gunakan Alat Berat, Kejari Lindas Miras
Baca Juga: Kompak, Ditresnarkoba Polda Jambi Blender Narkoba Senilai Rp 6,8 Miliar
Tentunya, razia miras yang dilakukan Polda Jambi ini dilakukan dalam wilayah hukum Polda Jambi.
Kapolda Jambi melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, razia miras ini dilakukan oleh tim gabungan dari personel Jatanras Ditreskrimum, Satbrimob, Ditlantas, hingga Samapta Polda Jambi.
"Tim gabungan ini memeriksa warung kelontong diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin" kata Kompol Mas Edy dilansir dari Antaranews.com, Senin, 5 Desember 2022.
Dikatakannya, saat ini Tim gabungan telah mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dan golongan.