Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan, Tak Cukup Dengan Peringatan dan Kampanye

- 6 Desember 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan/Pixabay/Alexas_Fotos
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan/Pixabay/Alexas_Fotos /Pixabay/Alexas_Fotos/

Pada tahun 837 M, Al-Mu’tashim Billah menyahut seruan seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi.

Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah, “di mana kau Mutashim… tolonglah aku!” Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, maka sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki).

Seseorang meriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki), karena besarnya pasukan.

Konsep-konsep terkait perlindungan dan jaminan terhadap perempuan dalam hak-hak dasar sebagai manusia dapat ditemukan dalam banyak literatur-literatur Islam. Islam melindungi perempuan dari pelecehan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti[1],[2]:

1. Penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan.

Misalnya, kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), berjilbab ketika memasuki kehidupan publik (QS. Al-Ahzab: 59), larangan berhias berlebihan atau tabbaruj (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33). Adanya pendampingan mahrom (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam. Dari Abu Hurairoh RA, bahwa Nabi SAW bersabda;

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR.Muslim no.1339).

2. Penerapan aturan-aturan Islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan.

Misalnya, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31), larangan berduaan dan campur baur antar laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i. Rasulullah SAW bersabda,

“Seorang laki-laki tidak boleh berduaan (kholwat) dengan seorang perempuan kecuali wanita tersebut bersama mahramnya.” (HR.Muslim)

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x