OKETEBO.com - Pembunuhan terhadap perempuan atau femisida adalah bentuk kekerasan berbasis gender paling ekstrem terhadap perempuan belum direspons secara komprehensif oleh negara.
Akibatnya, hak perempuan korban atas keadilan dan kebenaran serta hak keluarga korban pemulihan tidak terpenuhi.
Kondisi ini merupakan simpulan dari pengembangan pengetahuan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Tentang femisida: bentuk, ranah, hubungan korban dengan pelaku, dampaknya terhadap keluarga yang ditinggalkan serta perundang-undangan dan kebijakan yang ada.
Baca Juga: Pagi Ini, 6 Desember 2022, Gunung Semeru Kembali Erupsi Selama 73 Detik
Baca Juga: 30 Orang Warga Binaan Lapas Jambi Dipindahkan ke Lapas Narkotika Muara Sabak
Untuk itu, Komnas Perempuan merekomendasikan upaya yang lebih sistematis dalam menyikapi femisida, diawali dengan data terpilah.
Rekomendasi ini disampaikan Komnas Perempuan dalam menyambut peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 25 November – 10 Desember.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyerukan agar setiap tanggal 25 November, negara pihak Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) menyampaikan laporan terkait upaya-upaya pencegahan dan penanganan femisida.
Dalam kalender HAM internasional, tanggal 25 November tercatat sebagai awal dari 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP).