Dikatakan dia, ada beberapa pekerjaan fisik (bangunan) yang diduga dilakukan dalam kawasan Hutan Produksi. Dimana pembangunan itu seharusnya dilengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri LHK.
"Dari fakta lapangannya, ternyata ada beberapa bangunan yang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan," kata dia.
Selain itu, kata dia, hampir seluruh bangunan yang dikerjakan tanpa disertai sertifikat layak fungsi maupun persetujuan bangunan gedung.
Parahnya, kata Ludwig, pengelolaan DAK tersebut yang seharusnya dilakukan secara swakelola namun dikerjakan oleh kontraktor dengan cara penunjukan langsung. “Kontraktornya rata-rata dari luar Tebo,” katanya lagi.
Yang lebih parahnya lagi, lanjut Ludwig meneruskan, ada dugaan para kontraktor yang mengerjakan proyek DAK diwajibkan setor fee atau uang muka sebesar 15% dari jumlah nilai kontrak. Fee tersebut diserahkan sebelum penandatanganan kontrak kerja.
"Kami juga tengah mempersiapkan bukti dan draf laporan yang akan disampaikan kepada KPK langsung," ujarnya.
Tak hanya itu saja, kata Ludwig, belanja tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNSD TA 2022 sekitar Rp70 miliar diduga serat juga dengan KKN. Yang mana dalam pembayaran Tamsil tersebut diduga ada pemotongan. “Ini semua akan kita laporkan,” pungkasnya.***