OKETEBO.com - Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Anton Rahmanto menerima langsung laporan indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Plh Kejari Tebo dari perwakilan massa yang mengatasnamakan Gabungan Penggiat Anti Korupsi Jambi, usai menggelar aksi demo di kantor Adhiyaksa tersebut pada Rabu, 08 Mei 2024 kemarin.
“Setelah mendengar orasi yang disampaikan, kita menduga ada indikasi potensi yang tinggi terhadap materi yang disampaikan. Ini indikasi ya, ada indikasi yang kuat,” kata Plh Kajari Tebo saat menanggapi orasi massa saat itu.
Anton Rahmanto menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas kejaksaan sebagai aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum di bidang pidana korupsi. “Kita akan mendukung setiap laporan yang masuk untuk ditindaklanjuti,” kata dia lagi dihadapan massa.
Anton pun mengatakan bahwa laporan yang dimaksud harus dilengkapi dengan alat bukti yang akurat dan mendukung. Bukan alat bukti yang dibuat-buat, dan ia yakin jika pendemo memiliki itu semua. “Silahkan dilaporkan, akan saya disposisi untuk ditindaklanjuti sebagai mana mestinya,” tegas Plh Kajari Tebo itu.
Dikatakannya, kejaksaan juga akan mencari, menggali dan menyelidiki adanya indikasi penyimpangan pengunaan anggaran DAK tersebut.
Bisa ini cukup bukti, ia selaku Plh Kajari Tebo akan berkomitmen memberantas setiap tindak pidana korupsi. “Kami telusuri ya, mulai dari awal atau dari nol sampai ini ada indikasi yang kuat dan alat bukti yang akurat, akan kami dukung,” kata dia.
Baca Juga: FPAPJ Bakal Gelar Aksi Demo di Polda Jambi, Terkait Dugaan Penyalahgunaan DAK 2023 di Disdikbud Tebo