Rugikan Negara Rp271,06 Triliun, Manajer PT QSE Helena Lim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah

- 27 Maret 2024, 16:16 WIB
Ilustrasi korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Ilustrasi korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. /Freepik/creativeart/

OKETEBO.com - Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Manajer PT QSE ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada kasus tersebut 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang cukup.

Baca Juga: AS Ditahan KPK Akibat Perbuatan Korupsi Sebesar Rp2,7 Miliar

Dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik Jampidsus menaikan status Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE dari saksi menjadi tersangka.

"Tersangka HLN sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kuntadi, dilansir dari laman Antaranews, Kamis, 27 Maret 2024.

Dia menyampaikan bahwa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka ini yakni, memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga: Update Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo, Penuntut Umum Hadirkan Lima Orang Saksi

Hal ini diduga perbuatan menguntungkan diri sendiri. "Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ucapnya.

Dengan dinaikannya status HLN hari ini, jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 15 orang.

Pada kasus ini, para tersangka tersebut telah merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.​​​​​

Atas perbuatannya, Helena Lim dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," pungkasnya.***

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x