OKETEBO.COM - Perkara dugaan korupsi pekerjaan proyek Jalan Padang Lamo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi di Kabupaten Tebo terusan berlanjut. Terbaru, Kejari Tebo menetapkan dua orang tersangka pada perkara tersebut.
Dua orang tersangka yang ditetapkan yakni H Ismail Ibrahim sebagai kontraktor pelaksana dan Nurman Jamal yang waktu itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pekerjaan proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020. "Ya, malam ini kita menetapkan dua orang tersangka pekerjaan peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020," kata Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji, Rabu, 27 September 2023 malam.
Baca Juga: Sudah Bertahun, Jalan Nasional Padang Lamo di Kabupaten Tebo Rusak Parah dan Dikeluhkan Warga
Dijelaskan dia, ada dua mata anggaran pada proyek Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp1,3 miliar.
Modus Tersangka
Pada perkara dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo ini, tersangka Ismail Ibrahim adalah komisaris atau pemenang penyedia jasa pekerjaan peningkatan jalan tersebut.
Pada pelaksanaannya, tersangka merubah pekerjaan atau proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja.
Baca Juga: Kajari Tebo Kembali Periksa Empat Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo