OKETEBO.COM – Ribuan narapidana (Napi) kasus korupsi mendapat remisi pengurangan masa tahanan di momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT RI ke 78 Tahun 2023 ini.
Dari jumlah Napi korupsi tersebut, tercatat 16 orang diantaranya dibebaskan karena masa tahanannya telah habis. Sementara, 2.120 orang tetap masih menjalani pidana.
Baca Juga: Dua Warga Binaan Lapas Tebo Ini Langsung Bebas Usai Dapat Remisi HUT RI ke 78
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, 16 orang narapidana (Napi) kasus korupsi dibebaskan setelah mendapat remisi HUT RI ke 78 Tahun 2023.
"Narapidana kasus korupsi ada 16 orang yang langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas ini, dilansir OkeTebo.com dari laman Antaranews.com, Kamis, 17 Agustus 2023.
Baca Juga: Mantan Napi Korupsi LPJU di Jambi Masih Berstatus ASN, BKPSDM Tebo: Masih Terima Gaji
Dijelaskan dia, selain Napi korupsi, ada juga 26 napi kasus teroris dan 760 napi kasus narkotika yang dibebaskan setelah mendapat remisi HUT RI.
Dia juga menjelaskan ada ribuan Napi yang mendapat remisi namun masih menjalani hukuman diantaranya, 87.479 napi kasus narkotika, 2.120 napi kasus korupsi dan 131 napi kasus terorisme.
Baca Juga: 292 Napi Lapas Klas IIB Bungo, Terima Remisi HUT RI Ke-77